KPK Telusuri Aset Geisz Chalifah dalam Pengembangan Kasus Tambang Rita Widyasari

Jakarta, NationalPostId – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah memeriksa Geisz Chalifah untuk menelusuri asal-usul aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan pemeriksaan terhadap Geisz dilakukan karena penyidik menemukan sejumlah aset yang masih terafiliasi dengan tersangka.

Berdasarkan hasil penelusuran, aset tersebut diketahui sebelumnya pernah dimiliki oleh Geisz sehingga keterangannya dibutuhkan untuk mengonfirmasi riwayat perpindahan kepemilikan aset tersebut.

“Ada penelusuran dari tim penyidik. Diketahui terdapat aset yang masih terafiliasi dengan tersangka dan pemilik awal aset tersebut adalah saudara Geisz Chalifah. Karena itu, kami memerlukan konfirmasi terkait proses perpindahan kepemilikan aset tersebut,” kata Achmad Taufik Husein.

Menurut Taufik, pemeriksaan berlangsung secara kooperatif dan memberikan informasi yang membantu penyidik dalam mengurai rangkaian transaksi aset yang sedang ditelusuri. Keterangan Geisz dinilai cukup konstruktif untuk memperjelas keterkaitan aset dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari perkara gratifikasi sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Sementara itu, Geisz Chalifah menegaskan dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidik KPK. Ia menjelaskan kehadirannya di hadapan penyidik semata-mata untuk memberikan klarifikasi mengenai transaksi penjualan properti yang pernah dilakukannya.

“Saya memang bergerak di bidang properti. Saya membangun rumah lalu menjualnya. Yang diminta penyidik hanya penjelasan mengenai transaksi penjualan rumah tersebut. Tidak ada kaitannya dengan saya sebagai pihak dalam perkara korupsi,” ujar Geisz usai menjalani pemeriksaan.

Kasus yang dikembangkan KPK berawal dari dugaan gratifikasi di sektor pertambangan batu bara berdasarkan produksi per metrik ton di wilayah Kutai Kartanegara.

Perkara tersebut sebelumnya menjerat Rita Widyasari, yang kini juga diselidiki terkait dugaan tindak pidana pencucian uang melalui penelusuran aliran dana serta kepemilikan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

KPK menegaskan proses penelusuran aset akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh rangkaian dugaan pencucian uang, termasuk menelusuri pihak-pihak yang pernah memiliki atau melakukan transaksi atas aset yang kini diduga berkaitan dengan perkara tersebut.